proses pelayanan ulc

http://unusa.ac.id

campur tangan yang tidak pantas terhadap berfungsinya atau aktivitas UCL, atau terhadap mereka yang bekerja atau belajar di UCL, atau tindakan yang merugikan UCL dan atau staf atau siswanya' .

Ini mungkin termasuk: 

  • Mengganggu aktivitas UCL, atau tugas staf dan siswa UCL. 
  • Perilaku kekerasan, tidak senonoh, mengancam, atau tidak tertib. 
  • Perilaku dan bahasa yang mengancam atau menyinggung. 
  • Penipuan, penipuan, penipuan atau ketidakjujuran.
  • Tindakan yang mungkin menyebabkan cedera atau bahaya.
  • Pelecehan, termasuk pelecehan seksual atau ras.
  • Melanggar peraturan UCL. 
  • Merusak atau menyalahgunakan properti UCL. 
  • Perilaku yang membuat reputasi UCL terpuruk.
  • Perbuatan yang merupakan tindak pidana terhadap properti UCL.  

Namun ada pelanggaran lain yang termasuk dalam Kode Disiplin.

Pelanggaran akan digolongkan sebagai 'Kecil' atau 'Besar', yang mempengaruhi siapa yang menangani tuduhan tersebut. Jika ini merupakan pelanggaran 'Besar', maka hal ini akan ditangani oleh Komite Disiplin.

Panitera UCL mempunyai tanggung jawab untuk menangani masalah disipliner yang dirujuk kepada mereka. Kewenangan untuk mengajukan suatu permasalahan kepada Komite Disiplin berada di tangan Panitera. 

riyan141104

Postingan populer dari blog ini

proses pelayanan kesehatan

TEMA2 TANPA NARKOBA

informasi menegemen